Isu Perppu Pilkada oleh Jokowi, MenkumHAM: Tak Didramatisir

Isu Perppu Pilkada oleh Jokowi, MenkumHAM: Tak Didramatisir

Menkumham Supratman: Isu Perppu Pilkada oleh Jokowi Terlalu Didramatisir

MenkumHAM – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai bahwa isu yang berkembang terkait kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada adalah sesuatu yang berlebihan dan terlalu didramatisir.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/8/2024), Supratman mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendengar adanya rencana tersebut secara resmi. “Ini kan terlalu didramatisir aja. Sampai hari ini saya belum mendengar hal tersebut, baru kali ini saya dengar,” ujar Supratman, menepis spekulasi yang beredar.

Terkait dengan tidak disahkannya RUU Pilkada oleh DPR, Supratman menegaskan bahwa pemerintah hanya mengikuti keputusan yang dibuat oleh DPR. Menurutnya, dengan keputusan DPR untuk menunda rapat paripurna terkait RUU Pilkada, pemerintah tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti keputusan tersebut.

“Karena DPR sudah menyatakan hal ini ditunda rapurnya, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain. Itu yang jadi harapan kita semua,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga memastikan bahwa tidak akan ada rapat paripurna terkait revisi Undang-Undang Pilkada. Hal ini berarti bahwa aturan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dasco menambahkan bahwa menggelar rapat paripurna menjelang pendaftaran calon kepala daerah hanya akan memperburuk situasi, berpotensi menimbulkan kerusuhan yang lebih besar.

Dengan pernyataan Menkumham Supratman, diharapkan isu mengenai Perppu Pilkada ini tidak lagi dibesar-besarkan dan perhatian dapat kembali fokus pada upaya menjaga ketertiban dan pelaksanaan Pilkada yang damai dan demokratis.

KPU Pastikan Ikuti Putusan MK Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk tidak mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan bahwa mereka akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. KPU berkomitmen untuk mengadaptasi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh MK ke dalam Peraturan KPU (PKPU).

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024). Dalam kesempatan tersebut, Afif menegaskan bahwa KPU akan selalu berupaya memberikan kepastian dan ketenangan dalam proses Pilkada.

“Ini sifatnya penegasan-penegasan menyikapi atau melihat apa yang sudah kita sikapi sedari awal. Karena pasti yang namanya penyikapan kita, kita ingin kemudian memberikan situasi yang menenangkan,” kata Afif.

Afif juga menambahkan bahwa saat pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) pada 27-29 Agustus 2024, KPU akan sepenuhnya mempedomani aturan-aturan yang sudah diadaptasi dari putusan MK yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.

“Nanti pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia (KPU) akan mempedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin,” jelas Afif.

Dengan kepastian ini, KPU memastikan bahwa proses Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan putusan MK, memberikan kerangka hukum yang jelas bagi seluruh calon kepala daerah di seluruh Indonesia.

Konsultasi dengan DPR Sebelum Rancangan PKPU Diterbitkan

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024, mereka tetap akan menjalani prosedur yang tertib dan transparan. Sebagai bagian dari komitmen ini, KPU akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum rancangan Peraturan KPU (PKPU) diterbitkan.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan pentingnya proses konsultasi ini. “Kami melakukan langkah tertib prosedur yaitu dengan melakukan konsultasi, dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau DPR,” jelasnya. Afif menjelaskan bahwa sejak keputusan MK dibacakan, KPU telah mempersiapkan adaptasi substansi dari keputusan tersebut dan menormakannya dalam draft PKPU yang telah dikirimkan ke Komisi II atau DPR pada 21 Agustus.

Afif juga menambahkan bahwa setelah rapat pleno terbuka hasil pemilu pasca PKPU II di Mahkamah Konstitusi, KPU dengan tegas menyatakan akan melaksanakan keputusan MK. Langkah ini memastikan bahwa KPU tetap konsisten dalam menjalankan amanat hukum, sekaligus menjaga koordinasi dengan DPR sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan yang transparan.

Dengan prosedur ini, KPU berupaya untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses Pilkada 2024 didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

 

Informasi berita game lainnya terupdate.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *