Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 335 pegawai imigrasi yang terindikasi melakukan pelanggaran di berbagai wilayah Indonesia. Selama periode Januari hingga September 2025, hasilnya menunjukkan adanya rekomendasi hukuman disiplin yang beragam, mulai dari ringan hingga berat.
Dalam konteks ini, Patnal berfungsi sebagai alat pengawasan internal yang vital untuk menjaga integritas ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa tidak ada pegawai yang terlepas dari pengawasan ini, termasuk beliau sendiri.
Pemeriksaan yang dilakukan melibatkan klarifikasi dan proses lanjutan untuk memastikan kevalidan setiap laporan. Tim Patnal yang dipimpin oleh Barron Ichsan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas pegawai imigrasi.
Pemeriksaan Terhadap Pelanggaran Pegawai Imigrasi di Indonesia
Dari total 335 pegawai yang diperiksa, hanya sebagian kecil yang direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin ringan. Sebanyak 56 pegawai mendapatkan sanksi ringan, sedangkan 62 pegawai dinyatakan melanggar hingga level sedang, dan 13 pegawai mendapat hukuman disiplin berat.
Terdapat 41 pegawai yang masih dalam proses pemeriksaan, dan 163 pegawai lainnya tidak terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa walaupun banyak kasus yang terdeteksi, masih ada sejumlah pegawai yang melaksanakan tugasnya dengan baik.
Direktorat Patnal juga mengambil langkah tegas dengan mempro justitia dua pegawai yang terlibat dalam pelanggaran berat yang mengarah pada tindakan pidana. Ini mencerminkan keseriusan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan aturan dan menjaga kredibilitas institusi.
Jenis Pelanggaran yang Ditemukan di Lingkungan Imigrasi
Jenis pelanggaran yang dihadapi oleh pegawai imigrasi beragam, mulai dari pelanggaran etika hingga tindak kejahatan administratif. Beberapa bentuk pelanggaran yang ditemukan meliputi kasus perselingkuhan, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang.
Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat dua kasus perselingkuhan, delapan kasus pungutan liar, dan 109 kasus terkait ketidakpatuhan terhadap SOP. Selain itu, sembilan kasus penyalahgunaan wewenang juga berhasil diungkap, yang mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Pihak Patnal tidak hanya melihat pelanggaran dari sisi angka, tetapi juga berupaya menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam tentang etika dan integritas dalam pekerjaan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan setiap pegawai dapat mawas diri dan bertanggung jawab atas tindakannya.
Dampak Pengawasan Patnal Terhadap Keimigrasian di Indonesia
Patnal dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi Nomor 1 Tahun 2024 dan diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam lingkungan kerja di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan implementasi yang sudah berlangsung selama sepuluh bulan, pengawasan secara langsung telah menunjukkan hasil yang signifikan.
Yuldi menekankan bahwa pengawasan yang ketat oleh Patnal telah menciptakan efek domino yang positif bagi seluruh pegawai imigrasi. Dengan adanya pengawasan ini, ASN di Direktorat Jenderal Imigrasi kini lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas mereka.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Patnal meliputi semua lapisan, sehingga setiap pegawai merasa ada tanggung jawab lebih untuk berperilaku sesuai dengan norma. Hal ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan meningkatkan reputasi institusi secara keseluruhan.