• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Oktober 6, 2025
Ctsurveyor.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Tekno
  • Otomotif
  • Health
  • Home
  • News
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Tekno
  • Otomotif
  • Health
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Ganjil Genap Jakarta 4 Oktober 2025 Kendaraan Dapat Melintas Tanpa Batasan

Bi1gB8a4ng9 by Bi1gB8a4ng9
Oktober 4, 2025
in News
0
Ganjil Genap Jakarta 4 Oktober 2025 Kendaraan Dapat Melintas Tanpa Batasan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masyarakat Jakarta sudah akrab dengan kebijakan pembatasan kendaraan, terutama pada hari kerja. Namun, akhir pekan memberikan momen di mana pengendara bisa sedikit bernafas lega dari aturan tersebut.

Sabtu (4/10/2025) menjadi salah satu hari ketika kendaraan dengan pelat genap maupun ganjil dapat melintas tanpa perlu khawatir akan denda. Kelonggaran ini memungkinkan penduduk beraktivitas dan bersantai bersama keluarga tanpa tekanan tambahan dari regulasi lalu lintas.

READ ALSO

Macan Tutul Liar Masuk Hotel di Bandung Menghebohkan Warga

Perang Diponegoro 200 Tahun Mengungkap Akar Perlawanan Kolonialisme 1825-1830

Meski banyak yang menyambut baik kebijakan ini, peningkatan volume kendaraan tetap menjadi tantangan. Banyak pengendara yang memanfaatkan waktu libur untuk bepergian, yang berpotensi memperburuk kemacetan.

Aturan Ganjil Genap di Jakarta dan Penerapannya

Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditetapkan mulai Senin sampai Jumat, dengan dua rentang waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Ini berarti bahwa pada akhir pekan, tidak ada pembatasan bagi kendaraan yang memasuki kota.

Aturan ini dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Pergub ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi penegakan aturan lalu lintas demi mengurangi kemacetan di Jakarta.

Setiap pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tegas. Menurut Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan.

Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Aturan Lalu Lintas

Pemerintah DKI Jakarta terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas dengan memasang kamera pengawas di sejumlah titik. Dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pelanggaran dapat terdeteksi dengan lebih mudah.

Meski aturan dilonggarkan saat akhir pekan, pengendara tetap harus bijak dalam mengatur perjalanan. Pusat perbelanjaan dan lokasi wisata seringkali ramai, sehingga penting untuk memperhatikan kondisi lalu lintas.

Dalam mengedukasi masyarakat, pemerintah juga memberikan sosialisasi melalui berbagai media. Ini bertujuan agar pengendara dapat memahami pentingnya mematuhi aturan demi kebaikan bersama.

Argumen di Balik Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas

Salah satu alasan utama pembatasan lalu lintas adalah untuk mengurangi kemacetan yang selalu menjadi masalah di Jakarta. Setiap jam sibuk, jalanan seringkali dipadati kendaraan, sehingga menyebabkan keterlambatan yang signifikan.

Pembatasan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Dengan meningkatkan penggunaan angkutan umum, diharapkan kemacetan dapat berkurang dan kualitas udara pun meningkat.

Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah meluncurkan berbagai program. Menawarkan kemudahan dalam menggunakan transportasi umum menjadi salah satu cara untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Tags: BatasanDapatGanjilGenapJakartakendaraanMelintasoktoberTanpa

Related Posts

Macan Tutul Liar Masuk Hotel di Bandung Menghebohkan Warga
News

Macan Tutul Liar Masuk Hotel di Bandung Menghebohkan Warga

Oktober 6, 2025
Perang Diponegoro 200 Tahun Mengungkap Akar Perlawanan Kolonialisme 1825-1830
News

Perang Diponegoro 200 Tahun Mengungkap Akar Perlawanan Kolonialisme 1825-1830

Oktober 6, 2025
5 Oktober 2025 Hari Apa? Daftar Peringatan Penting Nasional dan Internasional
News

5 Oktober 2025 Hari Apa? Daftar Peringatan Penting Nasional dan Internasional

Oktober 5, 2025
Truk Jatuh dari Jembatan Tol Tangerang Merak Timpa Mobil dan Motor 5 Orang Korban
News

Truk Jatuh dari Jembatan Tol Tangerang Merak Timpa Mobil dan Motor 5 Orang Korban

Oktober 5, 2025
Dukungan IAKMI untuk Kemendagri dalam Pemerataan Dokter Spesialis
News

Dukungan IAKMI untuk Kemendagri dalam Pemerataan Dokter Spesialis

Oktober 4, 2025
Politikus Golkar Ingatkan SPBU Asing Agar Patuhi Regulasi Energi Nasional
News

Politikus Golkar Ingatkan SPBU Asing Agar Patuhi Regulasi Energi Nasional

Oktober 3, 2025
Next Post
Athletic Bilbao Dukung Palestina dan Serukan Penghentian Genosida

Athletic Bilbao Dukung Palestina dan Serukan Penghentian Genosida

POPULAR NEWS

Akuisisi CalypsoAI Rp 2,9 Triliun untuk Perkuat Kapabilitas Keamanan Berbasis AI

Akuisisi CalypsoAI Rp 2,9 Triliun untuk Perkuat Kapabilitas Keamanan Berbasis AI

September 30, 2025
Perih Nasib Guru Akibat Program MBG: Keracunan dan Tak Mendapat Uang Tambahan

Perih Nasib Guru Akibat Program MBG: Keracunan dan Tak Mendapat Uang Tambahan

September 25, 2025
Sinopsis Film Kang Solah From Kang Mak Bersama Rigen Rakelna dan Davina Karamoy

Sinopsis Film Kang Solah From Kang Mak Bersama Rigen Rakelna dan Davina Karamoy

September 28, 2025
Truk Jatuh dari Jembatan Tol Tangerang Merak Timpa Mobil dan Motor 5 Orang Korban

Truk Jatuh dari Jembatan Tol Tangerang Merak Timpa Mobil dan Motor 5 Orang Korban

Oktober 5, 2025
Party Band Metal di Eden Tampilkan Karya Eksperimental di Single Kelima

Party Band Metal di Eden Tampilkan Karya Eksperimental di Single Kelima

Oktober 2, 2025

Berita Terkini

Kontribusi Verrell Bramasta Setahun di DPR, Dukungan untuk Guru Honorer dan Palestina

Kontribusi Verrell Bramasta Setahun di DPR, Dukungan untuk Guru Honorer dan Palestina

September 30, 2025
Donald Trump Minta ByteDance Jual TikTok ke Investor AS Senilai Rp 234 Triliun

Donald Trump Minta ByteDance Jual TikTok ke Investor AS Senilai Rp 234 Triliun

September 29, 2025
Pemerintah dan Industri ICT Siap Bekerja Sama Atasi 2333 Desa Tanpa Internet

Pemerintah dan Industri ICT Siap Bekerja Sama Atasi 2333 Desa Tanpa Internet

September 27, 2025
Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Pencabulan dan Aborsi

Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Pencabulan dan Aborsi

Oktober 1, 2025
Ctsurveyor.com

Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
+62812 6888 0169
[email protected]

Follow us

Kategori

  • Health
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Tekno

Recent Posts

  • Kisah Cinta Erika Carlina dan DJ Bravy: Dari Penolakan Menuju Lamaran Romantis
  • Mutasi Parasite Bangkitkan Nostalgia Parasite Eve, Rilis Eksklusif di PS5 Tahun Depan
  • Diskon Besar untuk Motor Listrik oleh Honda Terungkap
  • Riset Ungkap Karakteristik orang yang Tepat untuk Dijadikan Teman Curhat

Copyright © 2025 Ctsurveyor.com - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Ctsurveyor.com.

No Result
View All Result
  • News

Copyright © 2025 Ctsurveyor.com - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Ctsurveyor.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In