• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Rabu, Oktober 22, 2025
Ctsurveyor.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Tekno
  • Otomotif
  • Health
  • Home
  • News
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Tekno
  • Otomotif
  • Health
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Pakar Hukum: Pengembalian Rp13,25 Triliun Bukti Restorative Justice dalam Pemberantasan Korupsi

Bi1gB8a4ng9 by Bi1gB8a4ng9
Oktober 22, 2025
in News
0
Pakar Hukum: Pengembalian Rp13,25 Triliun Bukti Restorative Justice dalam Pemberantasan Korupsi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, memandang pengembalian kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun sebagai sebuah pencapaian yang luar biasa. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam menegakkan hukum dan menuntut pertanggungjawaban dari para pelaku korupsi yang selama ini merugikan negara.

Ari Wibowo menekankan bahwa pengembalian dana yang signifikan ini perlu dicatat sebagai sebuah keberhasilan besar dalam eksekusi pidana uang pengganti. Dalam konteks hukum, hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi mulai membuahkan hasil dan memberikan harapan baru bagi masyarakat.

READ ALSO

Megawati Kirim Anggrek Merah Putih untuk Prabowo di Ulang Tahun, Ini Maknanya

Satu Tahun Prabowo-Gibran: Kesenjangan Digital di Indonesia Semakin Menyempit

Pernyataan tersebut muncul saat penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada negara. Dalam acara resmi yang berlangsung, hadir beberapa pejabat tinggi negara yang menandai betapa pentingnya momen ini dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Pentingnya Pengembalian Kerugian Negara dalam Penegakan Hukum

Pengembalian kerugian negara oleh kejaksaan bukan hanya sekedar tindakan administratif, tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas. Hal ini terkait dengan upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Dari perspektif hukum, pengembalian uang pengganti yang diputuskan oleh pengadilan sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 merupakan langkah penting. Pasal ini dirumuskan untuk memastikan bahwa keuangan negara tidak terus-terusan dirugikan akibat tindakan korupsi yang merajalela.

Ari juga mengingatkan bahwa meskipun besar angka uang pengganti yang diputuskan oleh pengadilan, seringkali tidak sebanding dengan kerugian yang diderita negara akibat tindakan korupsi. Ini menandakan perlunya evaluasi dan perbaikan dalam sistem hukum yang ada agar lebih efektif dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Menilai Keberhasilan Eksekusi Uang Pengganti

Dari data yang dirilis oleh Indonesia Corruption Monitor (ICM), kerugian negara akibat korupsi di tahun 2022 mencapai Rp48,786 triliun. Namun, jumlah uang pengganti yang berhasil diputuskan hanya sekitar Rp3,821 triliun, menunjukkan bahwa angka pengembalian sering kurang signifikan dibandingkan dengan kerugian yang terjadi.

Proses eksekusi uang pengganti sering kali terhambat oleh berbagai faktor, seperti kesulitan dalam melacak aset yang dimiliki terpidana. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum yang harus bekerja ekstra keras untuk mendapatkan kembali kerugian negara.

Dengan keberhasilan mengembalikan Rp13,25 triliun ini, Ari menilai bahwa kejaksaan telah menunjukkan sebuah contoh nyata tentang bagaimana pelaksanaan hukum yang baik dapat mengarah pada hasil yang positif. Ini menciptakan harapan agar keberhasilan serupa dapat diterapkan pada kasus-kasus lainnya di masa depan.

Harapan untuk Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia

Berdasarkan pandangan Ari Wibowo, capaian ini bukan hanya merupakan sebuah kebanggaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi lembaga penegak hukum lainnya. Pengembalian dana tersebut bisa menjadi momentum untuk reformasi lebih lanjut dalam penegakan hukum di Indonesia.

Melalui keberhasilan ini, diharapkan akan muncul kesadaran yang lebih besar di kalangan para pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya integritas dan transparansi. Negara yang kuat dan berintegritas adalah fondasi utama dari kemajuan dan kesejahteraan rakyatnya.

Selain itu, dengan adanya pengembalian yang signifikan ini, masyarakat pun berhak merasa diperhatikan. Ini adalah sinyal bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan tidak akan terhenti pada satu atau dua kasus saja.

Tags: BuktidalamHukumJusticeKorupsiPakarPemberantasanPengembalianRestorativeRp1325Triliun

Related Posts

Megawati Kirim Anggrek Merah Putih untuk Prabowo di Ulang Tahun, Ini Maknanya
News

Megawati Kirim Anggrek Merah Putih untuk Prabowo di Ulang Tahun, Ini Maknanya

Oktober 22, 2025
Satu Tahun Prabowo-Gibran: Kesenjangan Digital di Indonesia Semakin Menyempit
News

Satu Tahun Prabowo-Gibran: Kesenjangan Digital di Indonesia Semakin Menyempit

Oktober 21, 2025
Keberhasilan MBG 99,99 Persen Menurut Prabowo: Dulu Banyak yang Menertawakan
News

Keberhasilan MBG 99,99 Persen Menurut Prabowo: Dulu Banyak yang Menertawakan

Oktober 21, 2025
Live Streaming Anugerah 2025: Berdaya, Berdampak, Berkelanjutan
News

Live Streaming Anugerah 2025: Berdaya, Berdampak, Berkelanjutan

Oktober 20, 2025
Lisa Mariana Saat Ini Diperiksa Sebagai Tersangka
News

Lisa Mariana Saat Ini Diperiksa Sebagai Tersangka

Oktober 20, 2025
Bahlil Lahadalia Bahas Rapat Tertutup dengan Prabowo di Kertanegara
News

Bahlil Lahadalia Bahas Rapat Tertutup dengan Prabowo di Kertanegara

Oktober 19, 2025
Next Post
Kronologi Pemain Olympiakos Mendapat Kartu Merah setelah Diving Pemain Barcelona

Kronologi Pemain Olympiakos Mendapat Kartu Merah setelah Diving Pemain Barcelona

POPULAR NEWS

Akuisisi CalypsoAI Rp 2,9 Triliun untuk Perkuat Kapabilitas Keamanan Berbasis AI

Akuisisi CalypsoAI Rp 2,9 Triliun untuk Perkuat Kapabilitas Keamanan Berbasis AI

September 30, 2025
Film GJLS Ibuku Ibu-Ibu Tayang Hari Ini Langsung Nonton di Vidio

Film GJLS Ibuku Ibu-Ibu Tayang Hari Ini Langsung Nonton di Vidio

Oktober 11, 2025
Pengawasan MBG Diperketat: Evaluasi Juru Masak dan Sterilisasi Alat Makan

Pengawasan MBG Diperketat: Evaluasi Juru Masak dan Sterilisasi Alat Makan

September 28, 2025
Perih Nasib Guru Akibat Program MBG: Keracunan dan Tak Mendapat Uang Tambahan

Perih Nasib Guru Akibat Program MBG: Keracunan dan Tak Mendapat Uang Tambahan

September 25, 2025
Sinopsis Film Kang Solah From Kang Mak Bersama Rigen Rakelna dan Davina Karamoy

Sinopsis Film Kang Solah From Kang Mak Bersama Rigen Rakelna dan Davina Karamoy

September 28, 2025

Berita Terkini

Pesohor Intan Malenka Raih Gelar S2 Hukum dalam 1,5 Tahun Mengenal Keadilan dan Tanggung Jawab

Pesohor Intan Malenka Raih Gelar S2 Hukum dalam 1,5 Tahun Mengenal Keadilan dan Tanggung Jawab

Oktober 19, 2025
Alasan Ekspansi Pabrik dan Talenta Lokal di Indonesia

Alasan Ekspansi Pabrik dan Talenta Lokal di Indonesia

Oktober 21, 2025
Bahlil Lahadalia Bahas Rapat Tertutup dengan Prabowo di Kertanegara

Bahlil Lahadalia Bahas Rapat Tertutup dengan Prabowo di Kertanegara

Oktober 19, 2025
Jadwal Siaran Langsung Fajar dan Jonatan di Final Denmark Open

Jadwal Siaran Langsung Fajar dan Jonatan di Final Denmark Open

Oktober 19, 2025
Ctsurveyor.com

Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
+62812 6888 0169
[email protected]

Follow us

Kategori

  • Health
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Tekno

Recent Posts

  • Cara Mencegah ISPA dan Influenza Menurut Prof Tjandra Yoga Aditama
  • Jenis-Jenis Baterai Kendaraan Listrik dari NCM hingga Solid-State yang Perlu Diketahui
  • Mawar De Jongh Memukau di Film What’s Up Secretary Kim yang Tayang di Vidio
  • Rekomendasi Earbuds dan Headset Terbaik untuk Olahraga dan Perjalanan

Copyright © 2025 Ctsurveyor.com - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Ctsurveyor.com.

No Result
View All Result
  • News

Copyright © 2025 Ctsurveyor.com - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Ctsurveyor.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In