Baleg Tunda Pembahasan RUU – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menunda atau bahkan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri. Keputusan ini berarti bahwa pembahasan RUU tersebut tidak akan dilanjutkan pada periode DPR yang sedang berjalan, melainkan akan dibawa ke DPR pada periode berikutnya.
Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyampaikan keputusan ini dalam sebuah pernyataan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/8/2024). “Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri, ya. Dan nanti kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya, tetapi ini melihat urgensinya nanti,” ujar Wihadi.
Meskipun keputusan ini sudah dibuat, Wihadi belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan di balik pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa tidak ada pembahasan terkait RUU ini dalam rapat-rapat DPR pada periode ini.
Pembatalan Pembahasan RUU TNI-Polri: Baleg Tunggu Urgensi di Periode DPR Selanjutnya
Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan keputusan Baleg untuk menunda atau membatalkan pembahasan RUU TNI-Polri pada periode DPR saat ini. “Jadi Baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” ujarnya.
Meskipun demikian, Wihadi masih membuka kemungkinan bahwa RUU ini akan dibahas oleh DPR periode berikutnya, tergantung pada urgensinya. “Nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya. Ini kan kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga kan,” tambahnya.
Keputusan ini menunjukkan bahwa meskipun pembahasan RUU TNI-Polri tidak dilanjutkan saat ini, ada peluang besar untuk melanjutkannya di masa mendatang, terutama jika dinilai memiliki urgensi tinggi. Carry over, atau pemindahan pembahasan RUU dari satu periode ke periode berikutnya, juga menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Jokowi Lempar Isu RUU TNI-Polri ke DPR: Menunggu Langkah Selanjutnya dari Parlemen
Sebelumnya, isu revisi Undang-Undang TNI dan Polri menjadi perhatian publik, namun Presiden Joko Widodo memilih untuk tidak memberikan tanggapan langsung mengenai hal tersebut. Dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (19/7/2024), Jokowi meminta agar pertanyaan terkait revisi UU TNI-Polri diarahkan ke parlemen dan menteri terkait.
“Coba ditanyakan ke DPR, tanyakan ke Menko Polhukam,” jawab Jokowi singkat saat ditanya oleh wartawan.
Sebelumnya, pada 8 Juli 2024, Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Purwono, mengungkapkan bahwa empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan TNI, Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah mencapai tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.
Menurut Dini, RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI, dan RUU Polri merupakan inisiatif DPR. Proses penyusunan DIM untuk RUU TNI dan Polri dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), yang menjadi lembaga terkait dalam penyusunan ini.
Keputusan Presiden Jokowi untuk melempar isu ini ke DPR menunjukkan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai revisi UU TNI-Polri memang berada di tangan parlemen dan kementerian terkait. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari DPR dan pemerintah dalam menangani isu yang sensitif ini.
Informasi berita game lainnya terupdate.