• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Oktober 27, 2025
Ctsurveyor.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Tekno
  • Otomotif
  • Health
  • Home
  • News
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Tekno
  • Otomotif
  • Health
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Ganjil Genap Jakarta 4 Oktober 2025 Kendaraan Dapat Melintas Tanpa Batasan

Bi1gB8a4ng9 by Bi1gB8a4ng9
Oktober 4, 2025
in News
0
Ganjil Genap Jakarta 4 Oktober 2025 Kendaraan Dapat Melintas Tanpa Batasan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masyarakat Jakarta sudah akrab dengan kebijakan pembatasan kendaraan, terutama pada hari kerja. Namun, akhir pekan memberikan momen di mana pengendara bisa sedikit bernafas lega dari aturan tersebut.

Sabtu (4/10/2025) menjadi salah satu hari ketika kendaraan dengan pelat genap maupun ganjil dapat melintas tanpa perlu khawatir akan denda. Kelonggaran ini memungkinkan penduduk beraktivitas dan bersantai bersama keluarga tanpa tekanan tambahan dari regulasi lalu lintas.

READ ALSO

Menteri Agama Menuju Vatikan untuk Mengenang Paus Fransiskus

Forum Perdamaian Dunia di Roma Hadirkan Dialog Lintas Iman oleh Jusuf Kalla

Meski banyak yang menyambut baik kebijakan ini, peningkatan volume kendaraan tetap menjadi tantangan. Banyak pengendara yang memanfaatkan waktu libur untuk bepergian, yang berpotensi memperburuk kemacetan.

Aturan Ganjil Genap di Jakarta dan Penerapannya

Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditetapkan mulai Senin sampai Jumat, dengan dua rentang waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Ini berarti bahwa pada akhir pekan, tidak ada pembatasan bagi kendaraan yang memasuki kota.

Aturan ini dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Pergub ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi penegakan aturan lalu lintas demi mengurangi kemacetan di Jakarta.

Setiap pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tegas. Menurut Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan.

Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Aturan Lalu Lintas

Pemerintah DKI Jakarta terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas dengan memasang kamera pengawas di sejumlah titik. Dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pelanggaran dapat terdeteksi dengan lebih mudah.

Meski aturan dilonggarkan saat akhir pekan, pengendara tetap harus bijak dalam mengatur perjalanan. Pusat perbelanjaan dan lokasi wisata seringkali ramai, sehingga penting untuk memperhatikan kondisi lalu lintas.

Dalam mengedukasi masyarakat, pemerintah juga memberikan sosialisasi melalui berbagai media. Ini bertujuan agar pengendara dapat memahami pentingnya mematuhi aturan demi kebaikan bersama.

Argumen di Balik Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas

Salah satu alasan utama pembatasan lalu lintas adalah untuk mengurangi kemacetan yang selalu menjadi masalah di Jakarta. Setiap jam sibuk, jalanan seringkali dipadati kendaraan, sehingga menyebabkan keterlambatan yang signifikan.

Pembatasan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Dengan meningkatkan penggunaan angkutan umum, diharapkan kemacetan dapat berkurang dan kualitas udara pun meningkat.

Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah meluncurkan berbagai program. Menawarkan kemudahan dalam menggunakan transportasi umum menjadi salah satu cara untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Tags: BatasanDapatGanjilGenapJakartakendaraanMelintasoktoberTanpa

Related Posts

Menteri Agama Menuju Vatikan untuk Mengenang Paus Fransiskus
News

Menteri Agama Menuju Vatikan untuk Mengenang Paus Fransiskus

Oktober 26, 2025
Forum Perdamaian Dunia di Roma Hadirkan Dialog Lintas Iman oleh Jusuf Kalla
News

Forum Perdamaian Dunia di Roma Hadirkan Dialog Lintas Iman oleh Jusuf Kalla

Oktober 26, 2025
Prabowo Berangkat ke Malaysia untuk Ikuti KTT ASEAN
News

Prabowo Berangkat ke Malaysia untuk Ikuti KTT ASEAN

Oktober 25, 2025
Hari Santri Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Kesejahteraan Pondok Pesantren
News

Hari Santri Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Kesejahteraan Pondok Pesantren

Oktober 25, 2025
Infografis Rute TransJakarta Saat Jakarta Running Festival 2025
News

Infografis Rute TransJakarta Saat Jakarta Running Festival 2025

Oktober 24, 2025
Indonesia dan Brasil Tingkatkan Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
News

Indonesia dan Brasil Tingkatkan Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Oktober 24, 2025
Next Post
Athletic Bilbao Dukung Palestina dan Serukan Penghentian Genosida

Athletic Bilbao Dukung Palestina dan Serukan Penghentian Genosida

POPULAR NEWS

Film GJLS Ibuku Ibu-Ibu Tayang Hari Ini Langsung Nonton di Vidio

Film GJLS Ibuku Ibu-Ibu Tayang Hari Ini Langsung Nonton di Vidio

Oktober 11, 2025
Akuisisi CalypsoAI Rp 2,9 Triliun untuk Perkuat Kapabilitas Keamanan Berbasis AI

Akuisisi CalypsoAI Rp 2,9 Triliun untuk Perkuat Kapabilitas Keamanan Berbasis AI

September 30, 2025
Pengawasan MBG Diperketat: Evaluasi Juru Masak dan Sterilisasi Alat Makan

Pengawasan MBG Diperketat: Evaluasi Juru Masak dan Sterilisasi Alat Makan

September 28, 2025
Perih Nasib Guru Akibat Program MBG: Keracunan dan Tak Mendapat Uang Tambahan

Perih Nasib Guru Akibat Program MBG: Keracunan dan Tak Mendapat Uang Tambahan

September 25, 2025
Denza 9 Super EV Bertenaga Monster dari BYD Siap Saingi Tesla

Denza 9 Super EV Bertenaga Monster dari BYD Siap Saingi Tesla

Oktober 25, 2025

Berita Terkini

Penyebab Lipatan Hitam Lembap dan Bau serta Solusinya

Penyebab Lipatan Hitam Lembap dan Bau serta Solusinya

Oktober 5, 2025
Media Arab Saudi Soroti Ketiadaan Marselino dan Emil di Timnas Indonesia

Media Arab Saudi Soroti Ketiadaan Marselino dan Emil di Timnas Indonesia

Oktober 5, 2025
Rekap Akhir Kepemimpinan Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

Rekap Akhir Kepemimpinan Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

Oktober 17, 2025
Dukungan Ririn Dwi Ariyanti untuk Jonathan Frizzy Menanti Vonis di Balik Jeruji

Dukungan Ririn Dwi Ariyanti untuk Jonathan Frizzy Menanti Vonis di Balik Jeruji

Oktober 16, 2025
Ctsurveyor.com

Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
+62812 6888 0169
[email protected]

Follow us

Kategori

  • Health
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Tekno

Recent Posts

  • Tempat Perempuan Belajar Kuat Tanpa Takut Diadili di Gym Salsalivefit
  • Kemenangan Xiaomi dalam Kasus Banding Gugatan Iklan Menyesatkan SU7 Ultra
  • Jakarta Film Week 2025: Masterclass Directing dan Bahasan Jourdy Pranata tentang Si Paling Aktor
  • iPhone 20 Kejutan Apple 2027 Rayakan 20 Tahun Sejarah iPhone

Copyright © 2025 Ctsurveyor.com - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Ctsurveyor.com.

No Result
View All Result
  • News

Copyright © 2025 Ctsurveyor.com - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Ctsurveyor.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In