Komisi XIII DPR RI baru-baru ini menolak rencana relokasi warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Pendapat ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, yang menilai bahwa upaya tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Sugia menyampaikan pendapatnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan bersama berbagai pihak untuk membahas isu HAM terkait kebijakan tanah di Provinsi Riau. Penolakan ini bukan hanya sekadar reaksi, tetapi juga menggambarkan sikap komitmen dari lembaga legislatif terhadap perlindungan hak warga negara.
Dalam rapat tersebut, Sugiat menegaskan bahwa Komisi XIII DPR menolak relokasi karena dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terkait penempatan aparat negara dalam konflik agraria yang terjadi di kawasan tersebut.
Pentingnya Menghormati Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Tanah
Pelanggaran HAM bisa berdampak jangka panjang bagi masyarakat yang terjepit antara kepentingan konservasi dan hak mereka atas tanah. Menurut Sugiat, relokasi tanpa persetujuan dan dialog yang konstruktif tidak bisa dibenarkan.
Kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi sosio-kultural masyarakat akan menimbulkan kesulitan yang lebih besar. Oleh karena itu, penting untuk menyusun kebijakan yang tidak hanya mengikuti prosedur administratif, tetapi juga mempertimbangkan koherensi sosial.
Komisi XIII akhirnya merekomendasikan agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menggunakan pendekatan represif dengan melibatkan aparat negara. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam penyelesaian konflik agraria yang ada.
Pentingnya Koordinasi Lintas Lembaga untuk Penyelesaian Masalah
Selanjutnya, Komisi XIII mendorong Kementerian HAM untuk memimpin koordinasi lintas lembaga dalam upaya penyelesaian konflik yang terjadi. Ini termasuk kerjasama dengan Komnas HAM, LPSK, serta lembaga-lembaga terkait lainnya.
Koordinasi yang baik antara berbagai lembaga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang mungkin terjadi. Hal ini juga penting untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat di sana.
Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara III tersebut menekankan komitmen Komisi XIII untuk mengawal setiap proses yang ada. Pendekatan yang sistematik dan kolaboratif dinilai lebih efektif daripada pendekatan yang bersifat repressif.
Mendorong Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah di Riau
Sugia juga menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR berencana menjadikan penyelesaian masalah tanah dan hutan di Riau sebagai prioritas. Hal ini akan dibahas dalam sidang Paripurna DPR yang dijadwalkan pada 2 Oktober 2025.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria diharapkan dapat memberikan fokus lebih terhadap isu ini. Pembentukan pansus ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlarut-larut.
Legislator mengungkapkan harapan agar solusi yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Sugiat menegaskan bahwa penyelesaian yang berbasis pada keadilan adalah yang paling dicari oleh masyarakat.