iPhone 16 Dilarang, Bos Apple Enggan Bahas Indonesia Lagi?

iPhone 16 Dilarang, Bos Apple Enggan Bahas Indonesia Lagi?

iPhone 16 Dilarang – Apple kembali mengalami kendala dalam memasarkan produk terbarunya di Indonesia. Hal ini terkait dengan belum terpenuhinya janji investasi yang mereka ajukan kepada pemerintah Indonesia. Akibatnya, penjualan iPhone 16 masih dilarang di dalam negeri. Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas untuk memblokir IMEI perangkat iPhone 16 yang dijual tanpa memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi alasan utama pelarangan ini.

Pelarangan tersebut tampaknya memiliki dampak langsung terhadap strategi komunikasi Apple. Dalam paparan kinerja finansial terbaru perusahaan yang dilakukan melalui earning call periode Juli hingga September 2024, CEO Apple, Tim Cook, sama sekali tidak menyinggung Indonesia—berbeda dengan dua kuartal sebelumnya di mana Indonesia mendapat sorotan positif. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Cook sempat menyebutkan Indonesia sebagai salah satu pasar yang berpotensi besar untuk produk-produk Apple. Namun, absennya nama Indonesia dari earning call kali ini cukup mencolok dan menimbulkan banyak spekulasi.

Pada Kamis (31/10/2024), Tim Cook menggelar earning call untuk memaparkan kinerja finansial perusahaan selama periode Juli hingga September 2024. Biasanya, Cook akan membahas pasar-pasar potensial untuk pertumbuhan perusahaan, dan dalam beberapa earning call terakhir, Indonesia selalu muncul sebagai salah satu contoh pertumbuhan positif untuk Apple. Namun, situasi berubah setelah larangan penjualan iPhone 16 diberlakukan di Indonesia. Hilangnya Indonesia dari pembahasan kinerja Apple kali ini membuat para pengamat berspekulasi bahwa hubungan antara Apple dan Indonesia sedang berada di titik yang kurang harmonis.

Masalah utamanya adalah Apple belum memenuhi janji investasinya di Indonesia. Sebelumnya, dalam proposal yang diajukan, Apple berjanji untuk mendirikan Apple Academy di beberapa daerah, termasuk di Bali, Tangerang, Batam, dan Sidoarjo. Namun, hingga kini, pembangunan Apple Academy di Bali masih belum terealisasi, yang menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah Indonesia belum memberikan lampu hijau untuk penjualan resmi iPhone 16. Hal ini menimbulkan kekecewaan di pihak pemerintah, yang menginginkan perusahaan teknologi besar seperti Apple untuk memenuhi kewajiban mereka dan berkontribusi secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan teknologi di Indonesia.

Selain itu, regulasi TKDN di Indonesia mengharuskan setiap perusahaan yang ingin menjual perangkat elektronik di dalam negeri untuk memenuhi nilai komponen lokal tertentu, baik melalui skema manufaktur, inovasi, maupun aplikasi. Apple, yang sebelumnya memenuhi TKDN melalui pembangunan Apple Academy, masih dianggap belum memenuhi komitmen penuh, sehingga larangan ini diberlakukan untuk produk iPhone 16.

Absennya penyebutan Indonesia dalam earning call kali ini bisa jadi merupakan tanda bahwa Apple memilih untuk menunggu situasi mereda sebelum kembali fokus pada pasar Indonesia. Namun, hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bahwa Apple dapat mengalihkan prioritasnya ke negara-negara lain yang lebih kooperatif dengan kebijakan perusahaan.

Dengan larangan penjualan iPhone 16 ini, banyak penggemar Apple di Indonesia yang merasa kecewa. Namun, kebijakan pemerintah Indonesia ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar seperti Apple memenuhi regulasi yang berlaku, termasuk berinvestasi di dalam negeri dan mendukung pengembangan teknologi dan ekonomi lokal. Apakah Apple akan segera memenuhi janji investasinya dan mengembalikan fokusnya ke pasar Indonesia? Atau apakah mereka akan menunda lebih lama dan mencari cara lain untuk memenuhi regulasi TKDN? Pertanyaan-pertanyaan ini masih belum terjawab, dan hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Apple Tak Lagi Singgung Indonesia dalam Laporan Kinerja Terbaru

Dalam paparan kinerja finansial terbaru Apple, CEO Tim Cook menyebut sejumlah negara yang menjadi sumber pertumbuhan pendapatan bagi perusahaan tersebut. Beberapa wilayah yang disorot oleh Cook antara lain Amerika, Eropa, dan beberapa negara di Asia Pasifik. Ia menyebutkan pencapaian rekor pendapatan kuartal September di negara-negara seperti Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, Inggris, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

“Kami mencapai rekor pendapatan kuartal September di Amerika, Eropa, dan wilayah lain di Asia Pasifik serta banyak negara lain termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, UK, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kami juga bersemangat dengan antusiasme di India, tempat kami mencetak rekor sepanjang masa,” ujar Cook, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Yang cukup mencolok dari paparan tersebut adalah tidak adanya penyebutan Indonesia sebagai salah satu pasar yang berkontribusi terhadap pertumbuhan pendapatan Apple. Padahal, pada dua paparan kinerja sebelumnya, yaitu pada Mei dan Agustus 2024, Cook sempat menyinggung Indonesia sebagai salah satu sumber pertumbuhan baru untuk Apple. Pada Mei 2024, Cook bahkan menyebut Indonesia sebagai pasar potensial dengan pertumbuhan yang signifikan, yang membuat penggemar Apple di Indonesia merasa bangga dan optimis.

Namun, situasi berubah drastis pada laporan kinerja kali ini, di mana nama Indonesia tidak lagi disebut oleh Cook. Hal ini terjadi setelah pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, yang disebabkan oleh belum terpenuhinya komitmen investasi Apple terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Keputusan pemerintah Indonesia untuk memblokir IMEI iPhone 16 membuat hubungan antara Apple dan Indonesia menjadi kurang harmonis, setidaknya dalam jangka waktu dekat ini.

Ketidakhadiran nama Indonesia dalam paparan kinerja Apple mungkin menandakan bahwa Apple memilih untuk lebih berhati-hati atau bahkan menunda prioritasnya di pasar Indonesia hingga masalah regulasi ini terselesaikan. Ini tentunya menjadi perhatian bagi banyak pihak, terutama mengingat Indonesia adalah salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara dengan potensi yang besar untuk produk-produk teknologi, termasuk iPhone.

Selain itu, absennya penyebutan Indonesia juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana Apple akan melanjutkan hubungannya dengan pasar Indonesia ke depannya. Apakah perusahaan akan segera memenuhi komitmen investasinya dan kembali mengejar peluang di Indonesia, atau apakah mereka akan mengalihkan fokusnya ke negara-negara lain yang dianggap lebih mendukung kebijakan bisnis mereka?

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Apple mengenai strategi mereka untuk pasar Indonesia setelah larangan penjualan iPhone 16. Namun, yang pasti, absennya nama Indonesia dalam laporan ini menjadi pertanda bahwa Apple mungkin harus menyelesaikan urusan regulasi dan komitmen investasinya terlebih dahulu sebelum kembali menggarap potensi pasar yang besar ini.

Nama Indonesia Sempat Menjadi Sorotan, Kini Hilang dari Laporan Kinerja Apple

Pada laporan kinerja finansial Apple untuk periode Januari hingga Maret 2024, CEO Tim Cook sempat menyebutkan Indonesia sebagai salah satu pasar yang memiliki potensi besar untuk pertumbuhan perusahaan. “Kami juga membukukan rekor pendapatan di Indonesia, salah satu pasar yang kami nilai potensinya sangat besar,” ujar Cook, dikutip dari transkrip earnings call pada waktu itu.

Tidak hanya itu, Cook juga menyinggung kunjungannya ke Indonesia pada awal tahun. “Baru dua pekan lalu saya berkunjung ke Vietnam, Indonesia, dan Singapura. Sangat menakjubkan melihat cara berbagai pengguna dan komunitas menggunakan produk dan layanan kami untuk melakukan berbagai hal yang luar biasa,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa Apple memiliki minat besar untuk menggarap pasar Indonesia dan melihat peluang besar dari pertumbuhan teknologi dan digital di tanah air.

Pada laporan kinerja berikutnya untuk periode April hingga Juni 2024, nama Indonesia kembali disebut oleh Cook, yang membanggakan penjualan iPhone di Indonesia yang terus-terusan menembus rekor. “Kami mencatat rekor pendapatan kuartalan di lebih dari dua lusin negara dan wilayah,” ungkap Cook dalam conference call dengan media setelah rilis laporan tersebut. Indonesia, yang menjadi salah satu negara dengan kontribusi pendapatan terbesar bagi Apple, mendapat perhatian besar dalam laporan kinerja keuangan saat itu.

Tidak hanya Tim Cook, CFO Apple Luca Maestri juga menyinggung pencapaian Apple di Indonesia dalam paparan kinerja periode yang sama. Maestri mengungkapkan bahwa Apple meraup pendapatan sebesar USD 39,3 miliar dari penjualan iPhone, meskipun angka tersebut turun 1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, ia juga menegaskan bahwa pendapatan dari iPhone justru menembus rekor di beberapa negara, termasuk Indonesia. “Kami membukukan rekor kuartalan di beberapa negara termasuk UK, Spanyol, Polandia, Meksiko, Indonesia, dan Filipina,” kata Maestri.

Namun, situasi berubah drastis pada laporan kinerja keuangan terbaru untuk kuartal Juli-September 2024, di mana Indonesia tidak lagi disebut sebagai salah satu pasar yang disorot. Hal ini bertepatan dengan larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia oleh pemerintah. Larangan ini dilakukan karena Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, yang menyebabkan produk tersebut tidak bisa dijual secara resmi di Indonesia.

Kebijakan ini tidak hanya mempengaruhi laporan kinerja Apple tetapi juga berdampak pada para pengguna di Indonesia. Warga Indonesia yang membeli iPhone 16 dari e-commerce atau menggunakan jasa penitipan dari luar negeri kini harus bersiap-siap menghadapi risiko. Kementerian Perindustrian bersiap untuk memblokir IMEI dari perangkat iPhone 16 yang terbukti diperdagangkan di dalam negeri, yang berarti perangkat tersebut tidak dapat digunakan untuk terhubung ke jaringan seluler lokal.

Menurut Kementerian Perindustrian, diperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah dibawa masuk ke wilayah Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Namun, produk terbaru Apple ini masih belum diizinkan untuk diperjualbelikan di dalam negeri karena ketidakpatuhan terhadap peraturan TKDN. Kondisi ini tentu mempengaruhi persepsi Apple terhadap pasar Indonesia dan menjadi alasan mengapa Indonesia tidak lagi disinggung dalam paparan kinerja finansial terbaru mereka.

Absennya nama Indonesia dalam laporan tersebut menjadi tanda bahwa hubungan antara Apple dan pasar Indonesia sedang berada dalam situasi yang kurang menguntungkan. Hingga saat ini, masih belum ada kabar mengenai langkah Apple untuk menyelesaikan masalah ini dan memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. Apakah Apple akan segera mengambil langkah untuk mengatasi persoalan TKDN dan kembali berfokus pada pasar Indonesia? Pertanyaan ini masih menjadi tanda tanya besar, dan hanya waktu yang akan memberi jawabannya.

iPhone 16 Dilarang, Kemenperin Siap Tindak Pelaku Iklan di Marketplace

Selain pelarangan penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menyatakan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace. Hal ini dikarenakan adanya indikasi pelanggaran terhadap Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Regulasi ini mengatur bahwa produk yang tidak memenuhi persyaratan resmi, termasuk terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia.

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (30/10/2024).

Kemenperin juga menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menjaga regulasi ini dan akan memantau online marketplace untuk memastikan tidak ada iklan yang menawarkan produk iPhone 16. Penjualan perangkat ini, jika dilakukan di Indonesia tanpa memenuhi syarat TKDN atau izin khusus, dianggap ilegal dan dapat berujung pada penonaktifan IMEI oleh pemerintah.

Ironi Nilai Penjualan Tinggi, Komitmen Investasi Tidak Terealisasi

Febri juga menegaskan bahwa Apple sebenarnya telah diberikan ruang yang cukup besar untuk mengimpor dan menjual produk-produk mereka, seperti ponsel dan tablet, ke Indonesia. Sebanyak 3,8 juta unit produk Apple telah diimpor ke Indonesia selama tahun 2023 dan 2024. Namun, ironisnya, Apple justru mengalami kesulitan dalam merealisasikan 100% dari komitmen investasinya.

“Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun, dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT (handphone, komputer, tablet) mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan yang sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” ungkap Febri.

Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dari pemerintah Indonesia. Apple dianggap tidak sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong pemenuhan TKDN untuk setiap produk elektronik yang dipasarkan di dalam negeri. Sementara merek-merek lain seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi sudah mematuhi regulasi dengan membangun fasilitas perakitan di Indonesia untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple masih menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi.

Skema Pemenuhan TKDN Apple dan Kondisi Terkini

Selama ini, Apple diizinkan menjual iPhone tanpa membangun fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi, yakni dengan membuka pusat pelatihan Apple Academy. Pusat pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan digital di Indonesia dan sebagai bagian dari upaya pemenuhan regulasi TKDN.

Namun, izin tersebut kini telah kadaluarsa. Untuk dapat kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia, Apple harus menambah investasi mereka di dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa jika Apple ingin tetap beroperasi di pasar Indonesia, mereka perlu memenuhi komitmen untuk memperkuat keterlibatan mereka dengan ekosistem lokal.

Sementara itu, iPhone menjadi satu-satunya produk ponsel berteknologi 4G yang masih diimpor secara penuh tanpa proses perakitan di dalam negeri. Berbeda dengan produsen lain yang sepenuhnya merakit produk mereka di Indonesia, Apple harus mencari cara agar dapat mematuhi ketentuan baru ini jika ingin tetap mempertahankan eksistensi mereka di Indonesia.

Dengan ketidakpastian ini, masa depan penjualan produk-produk terbaru Apple, termasuk iPhone 16, di Indonesia masih abu-abu. Apakah Apple akan memenuhi tuntutan investasi dan memenuhi regulasi TKDN, atau akan memilih untuk memfokuskan upayanya di pasar lain? Hanya waktu yang akan menjawab.

 

 

Informasi berita game lainnya terupdate.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *