PKPU Pilkada 2024 Disetujui – Komisi II DPR RI telah menyelesaikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu, 25 Agustus 2024. Dalam rapat tersebut, DPR memberikan persetujuannya terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024. PKPU tersebut kini telah mengakomodir dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang disesuaikan dalam regulasi PKPU.
Keterlibatan Para Pemangku Kepentingan
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan pentingnya keputusan yang diambil dalam rapat tersebut bagi penyelenggaraan Pilkada 2024 yang kredibel dan adil.
Mengakomodir Putusan MK untuk PKPU yang Lebih Kuat
Persetujuan terhadap PKPU yang mengakomodir dua putusan MK ini menunjukkan komitmen DPR dan KPU untuk memastikan regulasi Pilkada 2024 sejalan dengan putusan hukum tertinggi di Indonesia. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menjadi landasan penting yang kini diintegrasikan ke dalam PKPU, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada mendatang.
DPR Setujui PKPU Pilkada 2024 yang Mengakomodir Putusan MK, Rapat Komisi II DPR Berakhir dengan Kesepakatan
Kesepakatan DPR dan KPU Mengenai PKPU Pilkada 2024
Pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh MK. “Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70,” ujar Doli.
Persetujuan dengan Ketukan Palu
Setelah menjelaskan bahwa draf PKPU telah sesuai dengan putusan MK, Doli menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah rancangan PKPU ini bisa disetujui. Dengan serempak, peserta rapat menyatakan persetujuannya, diikuti dengan ketukan palu oleh Doli sebagai tanda sahnya keputusan tersebut. “Alhamdulillah,” ucap Doli setelah mengetok palu, menandai persetujuan atas perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Kesimpulan Rapat Komisi II DPR
Doli kemudian membacakan kesimpulan rapat yang menyatakan bahwa Komisi II DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada Pilkada 2024.
Setelah kesimpulan rapat dibacakan dan disetujui oleh peserta rapat, Doli menutup rapat dengan ucapan syukur. “Dengan kita sudah menyepakati kesimpulan rapat ini, maka kita sudah bisa mengakhiri rapat kita pada pagi hari ini,” kata Doli, menandai berakhirnya rapat dengan penuh kesepakatan.
Kesimpulan
Dengan persetujuan ini, DPR dan KPU telah menunjukkan komitmen untuk menjalankan Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini memperkuat landasan hukum bagi proses pencalonan dalam Pilkada mendatang, memastikan bahwa peraturan yang ada sudah sesuai dengan standar hukum tertinggi di Indonesia.
Informasi berita game lainnya terupdate.